Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan memperhatikan asas:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. berwawasan lingkungan hidup;
d. keadilan;
e. kepentingan umum;
f. berkelanjutan;
g. partisipatif;
h. manfaat;
i. efisien dan efektif;
j. seimbang;
k. terpadu;
l. mandiri;
m. tegaknya hukum;
n. usaha bersama dan kekeluargaan; dan
o. kearifan lokal.
Koreksi Anda
