Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan memperhatikan asas: a. transparan; b. akuntabel; c. berwawasan lingkungan hidup; d. keadilan; e. kepentingan umum; f. berkelanjutan; g. partisipatif; h. manfaat; i. efisien dan efektif; j. seimbang; k. terpadu; l. mandiri; m. tegaknya hukum; n. usaha bersama dan kekeluargaan; dan o. kearifan lokal.
Koreksi Anda