Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPMPTSP dan/atau Perangkat Daerah teknis melakukan Pengawasan terhadap peiaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda