Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dan Pelaku Usaha dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf e meUputi: a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan b. menyampaikan pengaduan. (2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. langsung kepada DPMPTSP; atau b. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. Pasal 41.
Koreksi Anda