Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat berupa laporan kegiatan penanaman modal. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro. (3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi pelaku usaha kecil.
Koreksi Anda