Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; c. adanya indikasi Pelaku Usaha mclakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan j>eraturan perundang-undangan; atau d. kebutuhan sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat me m bahay akan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian Daerah. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui inspeksi lapangan dan/atau virtual. (4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data dan informasi pelaksanaan kegiatan usaha. Paragraf 6.
Koreksi Anda