Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. rutin; dan b. insidental. Pasal 36.
Koreksi Anda