Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha. (2) Sarana. (2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan secara manual dan elektronik. (3) Sarana pengaduan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir dan kotak pengaduan. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung. (5) Kotak pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk p>engaduan yang disampaikan secara tidak langsung. (6) Sarana pengaduan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan situs web, surat elektronik, media sosial, pesan layanan singkat dan/atau telepon.
Koreksi Anda