Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan waktu dalam pelaksanaan Pengawasan, anggaran, dan sumber daya manusia pelaksana Pengawasan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda