Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan Perizinan Berusaha meliputi: a. penentuan klasillkasi sektor usaha; dan b. kemudahan pelayanan persyaratan Perizinan Berusaha. (2) Penentuan klasillkasi sektor usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rumpun sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Kemudahan pelayanan persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketersediaan dan pendayagunaan teknologi informasi; b. pengelolaan informasi yang dilaksanakan secara terbuka, tidak dipungut biaya, dan mudah diakses oleh masyarakat; c. pelayanan konsultasi dan pendampingan teknis; d. pembayaran dilakukan melalui jasa perbankan; e. pendayagunaan PTSP; f. ketersediaan aparatur penyelenggara Perizinan Berusaha yang kompeten, berintegritas, dan merailiki kemampuan penguasaan teknologi informasi; g. pendukung layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia dan penyandang disabilitas; dan/atau h. ketersediaan sistem Pengawasan dan pengaduan masyarakat yang efektjf.
Koreksi Anda