Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan Perizinan Berusaha meliputi:
a. penentuan klasillkasi sektor usaha; dan
b. kemudahan pelayanan persyaratan Perizinan Berusaha.
(2) Penentuan klasillkasi sektor usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rumpun sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Kemudahan pelayanan persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketersediaan dan pendayagunaan teknologi informasi;
b. pengelolaan informasi yang dilaksanakan secara terbuka, tidak dipungut biaya, dan mudah diakses oleh masyarakat;
c. pelayanan konsultasi dan pendampingan teknis;
d. pembayaran dilakukan melalui jasa perbankan;
e. pendayagunaan PTSP;
f. ketersediaan aparatur penyelenggara Perizinan Berusaha yang kompeten, berintegritas, dan merailiki kemampuan penguasaan teknologi informasi;
g. pendukung layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia dan penyandang disabilitas; dan/atau
h. ketersediaan sistem Pengawasan dan pengaduan masyarakat yang efektjf.
Koreksi Anda
