Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup; d. perindustrian; e. perdagangan; f. pekeijaan umum dan perumahan rakyat; g. transportasi; h. kesehatan, obat, dan makanan; i. pendidikan dan kebudayaan; j. pariwisata; k. pos, telekomunikasi, i>enyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan l. ketenagakerjaan. (2) Perizinan. (2) Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda