Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan keija DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan secara fungsional dan koordinatif. (2) Hubungan. . 15 - (2) Hubungan keija secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi penyeiesaian permasalahan Perizinan Bemsaha; dan b. Pengawasan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda