Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) hams memenuhi standar kualiflkasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
(3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Bemsaha di Daerah pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda
