Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. manajemen penyelenggaraan; b. pengintegrasian PTSP; c. sarana dan prasarana; d. sumber daya manusia aparatur; e. tata hubungan keija; dan f. pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS.
Koreksi Anda