Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. p>ersetujuan lingkungan; dan c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. (2) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda