Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada DPMPTSP.
Koreksi Anda
