Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Perizinan Berusaha berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VII..........
Koreksi Anda
