Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam peiaksanaan Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(2) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam peiaksanaan Peraturan Daerah ini, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(3) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kejaksaan atau kepolisian, kejaksaan atau kepolisian meneruskan/ menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada Bupati untuk dilakukan p>emeriksaan.
Koreksi Anda
