Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. pelaporan dan Pengawasan; d. penyelesaian hambatan dan permasalahan; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda