Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. pelaporan dan Pengawasan;
d. penyelesaian hambatan dan permasalahan; dan
e. pembiayaan.
Koreksi Anda
