Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk; a. mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan; dan b. memberikan dasar hukum dalam menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah agar beijalan secara efektif, efisien, akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif. Pasal 3.
Koreksi Anda