Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk;
a. mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. memberikan dasar hukum dalam menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah agar beijalan secara efektif, efisien, akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif.
Pasal 3.
Koreksi Anda
