Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kerja sama wajib, dengan daerah yang berbatasan dapat membentuk Sekretariat Kerja Sama. (2) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar daerah. (3) Pendanaan Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi kewajiban Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda