Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama wajib merupakan kerja sama dengan daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan kriteria :
a. memiliki eksternalitas lintas daerah; dan
b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kerja sama dengan daerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda;
b. kerja sama dengan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; dan
c. kerja sama dengan daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
(3) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh Daerah, maka pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang menjadi kewajiban Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
