Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren dengan kewenangan sebagai berikut: a. pengelolaan unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, bahan dan metode kerja; dan b. penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standarisasi, dan pengelolaan informasi. (2) Manajemen penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengelolaan unsur manajemen dan/atau fungsi manajemen penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Koreksi Anda