Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. disertai dengan perangkat, pembiayaan dan sarana dan/atau prasarana yang diperlukan; dan b. diprioritaskan bagi urusan pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau berhasil guna dan berdaya guna apabila penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa.
Koreksi Anda