Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintah Daerah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri; atau
b. menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda
