Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintah Daerah dapat: a. menyelenggarakan sendiri; atau b. menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda