Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional, dengan kriteria: a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah; b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah; c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah; dan d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah.
Koreksi Anda