Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan Stándar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
Koreksi Anda
