Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan, Pemerintah Daerah berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, maka Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
