Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Sub dan sub-sub Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
