Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Koreksi Anda
