Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. (2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Penetapan produk hukum daerah dan kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah; b. penetapan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan potensi Daerah; c. penempatan personil sesuai kapasitas dan /atau keahlian dan persyaratan administratif; d. perencanaan dan penetapan pelayanan yang prioritas dan esensial berdasarkan kondisi dan kemampuan Daerah yang harus dilaksanakan dan/atau disediakan; e. perencanaan dan penyusunan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menjadi salah satu kriteria penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bagi Hasil; dan f. menjadi tolak ukur dalam penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Koreksi Anda