Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone. Ditetapkan di Watampone pada tanggal 22 Desember 2015 BUPATI BONE, A. FAHSAR M. PADJALANGI Diundangkan di Watampone pada tanggal 22 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KAB.BONE A.SURYA DARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD A. ANSAR AMAL, SH, M.Si
Koreksi Anda