Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2))
Cukup jelas
Ayat (3)
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 06 TAHUN 2006
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang : a. bahwa untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 138;
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4251);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4277);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
6. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126;
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);