Pasal 14
Pemangku Jabatan dilingkungan Bidang Kebakaran pada Badan Perkotaan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan peraturan Daerah ini.
PERDA Nomor 4 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Tata Kerja
Sub Bagian dan seksi
Kelompok Jabatan Fungsional
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JBATAN