Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Pergantian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak anggota Dewan Pengawas dinyatakan berhenti.
(2) Pergantian anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilaksanakan secara periodik pada waktu berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
