Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Stasiun belum ditetapkan pengganti yang definitif, Kepala Dinas mengangkat Pelaksana Tugas kepala Stasiun.
(2) Pengangkatan Pelaksana Tugas sebagaimana di maksud pada ayat (2), di tetapkan dengan Keputusan kepala Dinas berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
Bagian Ketiga Unit Kerja
Koreksi Anda
