Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai waktu pergantian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pergantian Kepala Stasiun. (2) Waktu pergantian terhadap Personil Unit Kerja disesuaikan dengan kebutuhan pada unit kerja.
Koreksi Anda