Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut. (3) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati tidak menerbitkan keputusan pemberhentian, maka pemberhentian dinyatakan batal dan secara otomatis hak dan kewajiban anggota Dewan Pengawas kembali normal.
Koreksi Anda