Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(3) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati tidak menerbitkan keputusan pemberhentian, maka pemberhentian dinyatakan batal dan secara otomatis hak dan kewajiban anggota Dewan Pengawas kembali normal.
Koreksi Anda
