Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. diberhentikan atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan dengan alasan :
1. berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas secara efektif dan kontinue dengan tanpa alasan yang jelas dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
2. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kebijakan Daerah maupun Negara;
3. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
4. dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
5. terlibat tindakan yang merugikan LPPL Radio Suara Bone Beradat.
d. masa jabatan berakhir.
(2) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
