Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Kewenangan Dewan Pengawas, terdiri dari :
a. memberi saran dan pendapat kepada Kepala Dinas berkaitan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Stasiun;
b. memberikan saran, pendapat dan persetujuan terhadap penetapan program dan kegiatan LPPL Radio Suara Bone Beradat.
c. memberikan analisa, pertimbangan dan saran, baik di minta atau tidak kepada Kepala Dinas dan/atau Bupati untuk perbaikan dan pengembangan LPPL Radio Suara Bone Beradat; dan
d. meminta keterangan kepada Kepala Stasiun mengenai hal- hal yang berhubungan dengan tugas pengawasan;
Koreksi Anda
