Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Dewan Pengawas, terdiri dari : a. memberi saran dan pendapat kepada Kepala Dinas berkaitan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Stasiun; b. memberikan saran, pendapat dan persetujuan terhadap penetapan program dan kegiatan LPPL Radio Suara Bone Beradat. c. memberikan analisa, pertimbangan dan saran, baik di minta atau tidak kepada Kepala Dinas dan/atau Bupati untuk perbaikan dan pengembangan LPPL Radio Suara Bone Beradat; dan d. meminta keterangan kepada Kepala Stasiun mengenai hal- hal yang berhubungan dengan tugas pengawasan;
Koreksi Anda