Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas memiliki tugas : a. membahas kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya; b. mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran; d. memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Stasiun; e. mengawasi kinerja Kepala Stasiun; f. pengawasan dan pengendalian siaran; g. menjamin bahwa LPPL Radio Suara Bone Beradat tetap berorientasi pada publik; h. meminta dan menerima masukan, saran dan pendapat publik mengenai siaran/acara LPPL Radio Suara Bone Beradat. i. menampung aspirasi, kritik, keluhan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Stasiun dan atau Kepala Dinas; dan j. melaporkan pelaksanaan tugas pengawasan secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
Koreksi Anda