Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas memiliki tugas :
a. membahas kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
b. mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;
d. memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Stasiun;
e. mengawasi kinerja Kepala Stasiun;
f. pengawasan dan pengendalian siaran;
g. menjamin bahwa LPPL Radio Suara Bone Beradat tetap berorientasi pada publik;
h. meminta dan menerima masukan, saran dan pendapat publik mengenai siaran/acara LPPL Radio Suara Bone Beradat.
i. menampung aspirasi, kritik, keluhan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Stasiun dan atau Kepala Dinas; dan
j. melaporkan pelaksanaan tugas pengawasan secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
Koreksi Anda
