Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala Unit yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Stasiun.
(2) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Stasiun dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai bidang tugas pada unit kerja masing-masing.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Stasiun.
Koreksi Anda
