Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Kepala Stasiun terdiri dari : a. merumuskan dan membahas rancangan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran; b. MENETAPKAN kebijakan setelah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas; c. memimpin dan mengelola LPPL Radio Suara Bone Beradat sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; d. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran; e. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; f. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; g. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; i. menjalin kerja sama dengan lembaga lain atas persetujuan Kepala Dinas; j. mengusulkan pembentukan Unit Kerja dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Unit; k. mengadakan rapat berkala dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat; dan l. menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda