Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas terdiri dari : a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; d. berpendidikan sarjana (Strata satu) dan memiliki kompetensi bidang penyiaran; e. sehat jasmani dan rohani; f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; g. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; h. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik; i. tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah dan/atau Calon Anggota Legislatif; dan j. tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran radio lain.
Koreksi Anda