Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas terdiri dari :
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
d. berpendidikan sarjana (Strata satu) dan memiliki kompetensi bidang penyiaran;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
h. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
i. tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah dan/atau Calon Anggota Legislatif; dan
j. tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran radio lain.
Koreksi Anda
