Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan pengangkatan Kepala Stasiun.
Koreksi Anda
