Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas LPPL Radio Suara Bone Beradat diangkat sebanyak 3 (tiga) orang, dan salah seorang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang unsur Pemerintah Daerah, 1 (satu) orang unsur masyarakat, dan 1 (satu) orang unsur profesional yang memiliki pengetahuan atau pengalaman yang berhubungan dengan penyiaran. (3) Pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan Perundang undangan. (4) Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengawas. (5) Masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda