Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) LPPL Radio Suara Bone Beradat wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah siaran.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bahan siaran yang telah disiarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
