Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, wajib merelay LPP RRI pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
