Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, wajib merelay LPP RRI pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara yang telah ditentukan.
Koreksi Anda