Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) LPPL Radio Suara Bone Beradat dapat menyeleng- garakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi penyiaran radio secara analog atau digital.
(2) LPPL Radio Suara Bone Beradat wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran.
(3) Pembuatan klasifikasi acara siaran didasarkan pada pertimbangan isi dan waktu siaran acara serta usia khalayak sasaran.
Koreksi Anda
