Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sosial politik dapat memanfaatkan program siaran LPPL Radio Suara Bone Beradat dalam rangka memberikan pendidikan sosial politik kepada masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program siaran LPPL Radio Suara Bone Beradat yang memuat materi tentang pendidikan sosial politik diatur dalam Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan penyelenggaraan penyiaran publik.
Koreksi Anda