Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Isi siaran LPPL Radio Suara Bone Beradat, wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran.
(2) Isi siaran LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib :
a. menjaga netralitas siaran dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu;
b. mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPID.
(3) Klasifkasi acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun sesuai pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPID.
(4) Isi siaran LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan;
d. memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia.
(5) Waktu siaran iklan niaga LPPL Radio Suara Bone Beradat paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(6) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklan setiap hari.
(7) Materi siaran iklan, wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Koreksi Anda
